Alex Noerdin Ditahan Kejagung Terkait Kasus Pembelian Gas Oleh BUMD
Porosberita.com, Jakarta – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Selain Alex, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM sebagai tersangka. Alex saat ini menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).
Eben mengungkapkan, setelah menetapkan Alex dan MM sebagai tersangka, pihaknya pun langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 berinisial CISS. Kemudian, Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini ditaksir merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.
Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel, yakni sebesar US$63,75.
Alex yang menjabat sebagai Gubernur pada 2010 meminta Pemprov Sumsel untuk mengalokasikan dana pembelian gas bumi bagian negara.
Selanjutnya, PDPDE Sumsel kemudian ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). Hanya saja, perusahaan yang ditunjuk itu berdalih tak memiliki pengalaman teknis sehingga menggaet investor swasta PT DKLN. (wan)