Jumhur Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Cuitan UU Omnibus Law
Porosberita.com, Jakarta – Aktivis Jumhir Hidayat dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
JPU menyatakan Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan hukum pidana terhadap terdakwa Jumhur Hidayat berupa pidana penjara selama 3 tahun,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Kamis (23/9/2021).
Hal memberatkan kata JPU, antara lain seperti, terdakwa menimbulkan keresahan, menimbulkan kerusuhan pada 8 Oktober 2020 lalu, tidak merasa bersalah, dan pernah menjalani pidana penjara.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara,” kata JPU.
Adapun hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di depan persidangan.
“Sehingga terhadap diri tersangka Muhammad Jumhur Hidayat haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya,” kata JPU.
Menanggapinya, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menyatakan akan mengajukan nota pembelaan tertulis atau pledoi pada persidangan selanjutnya yang akan digelar 30 September mendatang.
“Pada prinsipnya kami akan mengajukan nota pembelaan pleidoi secara tertulis yang mulia,” tegas Oky.
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Untuk itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (wan)