Usai Ditetapkan Tersangka, Azis Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI
Porosberita.com, Jakarta – Azis Syamsuddin telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019 – 2024. Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golongan Karya (Golkar) Adies Kadir mengatakan pengunduran diri itu melalui surat yang dikirim Azis kepada DPP Partai Golkar.
“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada DPP Partai Golkar,” kata Adies dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).
Adapun pengganti Azis sebagai Wakil Ketua DPR RI, kata Adies, akan segera diproses partai.
Terkait posisi Azis sebagai kader Golkar juga otomatis dinonaktifkan berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.
“Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” kata Adies.
Meski begitu, Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM bagi Azis. Namun, jika Azis sudah memiliki tim kuasa hukum pribadi maka partai akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasusnya.
Sebelumnya, Azis dijemput penyidik KPK di kediamannya untuk diperiksa penyidik. Usai diperiksa, Azis ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam waktu 20 hari pertama terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan
Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
Diduga Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3 miliar dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (wan)