Fri. Jan 10th, 2025

BPN Ungkap Modus Penipuan Transaksi Jual Beli Tanah

Porosberita.com, Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) ungkap modus penipuan transaksi jual beli tanah. Konflik pertanahan lantaran proses jual beli maupun peralihan aset tanah tak sesuai prosedur membuka celah penyalahgunaan.

“Misanya dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertifikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” kata Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Agus Widjayanto dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

Hal itu disampaikan Agus, di tengah maraknya persoalan terkait dengan pertanahan yang berujung sengketa dan konflik. Menurutnya, ada 8.625 kasus sengketa dan konflik pertanahan sepanjang 2018-2020. Saat ini, sudah 63 perses kasus atau 5.470 yang terselesaikan. Adapun sisa 3.145 kasus lainnya masih berjalan terkait proses penyelesaiannya.

Menurutnya, banyaknya kasus sengketa dan konflik pertanahan karena proses jual beli maupun peralihan aset tanah yang tak sesuai prosedur. Sehingga, kondisi ini membuka celah adanya penyalahgunaan.

untuk itu, dia meminta masyarakat agar teliti sebelum membeli. Agus juga meminta masyarakat mengerti status serta identitas tanah secara langkah, mulai dari Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), sampai Hak Pakai. Jenis-jenis tanah tersebut, kata Agus, yang tertuang dalam Pasal 16 UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “Selain macam hak atas tanah tersebut, tidak ada,” kata dia.

Mesi begitu, kata Agus, beberapa persoalan jual beli tanah tetap terjadi pada tanah yang tidak jelas statusnya. Dalam kondisi ini, maka proses jual beli harus di hadapan PPAT.

Barulah setelah itu PPAT yang akan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat. “PPAT itu cek di Kantor Pertanahan, ini ada sita tidak, ada sengketa tidak. Kalau tidak ada baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli. Ketika ada akta jual beli baru dapat sah balik nama,” ujarnya.

Meski begitu, celah penipuan tetap bisa saja terjadi. Selain PPAT bodong, masalah juga muncul karena tidak ada pengecekan saat pembuatan akta jual beli. “Mungkin juga jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT,” jelasnya.

Untuk itu BPN meminta masyarakat mengakses informasi ke Kantor Pertanahan setempat untuk mendapat informasi seputar pertanahan yang valid dan kribibel. Ia menjamin pejabat di kantor tersebut akan memberikan informasi mengenai pertanahan agar masyarakat aman saat membeli tanah. (wan)

About Author