Sidang Jiducial Review UU Minerba Ditunda Atas Permintaan Presiden
Porosberita.com, Jakarta – Sidang uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Kamis (7/10/202) ditunda. Salah satu alasan penundaan, karena atas permintaan Presiden Jokowi.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan penundaan itu dilakukan karena , Presiden Joko Widodo meminta agar sidang ditunda. Selain itu, salah satu pihak terkait, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hadir.
“Jadi agenda hari ini sebenarnya untuk mendengar keterangan presiden dan DPR, tidak bisa dilanjutkan karena DPR tidak hadir, dan kuasa presiden meminta penundaan sidang,” kata Anwar disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (7/10/2021).
Untuk itu, Anwar mengatakan, sidang uji materi UU Minerba dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dijadwalkan ulang pada bulan depan.
“Untuk itu sidang ditunda hari Senin, 8 November 2021 pukul 11.00 WIB, dengan agenda yang sama,” jelasnya.
Untuk diketahui, permohonan uji materi UU Minerba ini dilayangkan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) l, JATAM Kaltim, Nurul Aini dan Yaman dengan nomor perkara 37/PUU-XIX/2021.
Dalam permohonannya, mereka menuntut untuk mengkaji ulang beberapa pasal yang dihapus, serta pasal-pasal yang dianggap merugikan banyak pihak terutama petani dan nelayan.
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah yaitu Pasal 162. Dalam pasal itu disebutkan bahwa masyarakat yang mencoba mengganggu aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun bisa dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi pidana, bahkan denda hingga sebesar 100 juta rupiah.
Kemudian, Pasal 4 ayat 2 disebutkan penguasaan minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Padahal pada UU sebelumnya, UU No. 4 Tahun 2009 penguasaan itu diberikan juga kepada pemerintah daerah. Pasal ini dianggap pemohon sebagai sentralisasi kekuasaan.
Adapun salah satu pasal yang dihapus yaitu 165 UU lama. Pasal 165 mengatur pidana bagi pejabat yang melakukan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 165 dalam UU Minerba lama. (wan)