Kasasi Ditolak, HRS Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara Terkait kasus Kerumunan Petamburan
Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan. Karena itu, Habib Rizieq Shihab harus menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.
“Tolak,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10/2021).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta panitera pengganti Nurjamal.
Untuk diketahui, pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara. Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Selain perkara Petamburan, Habib Rizieq diadili dalam kasus lainnya, yakni, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong. (wan)