Sat. Jan 11th, 2025

Kasasi Ditolak, HRS Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara Terkait kasus Kerumunan Petamburan

Habib Rizieq

Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan. Karena itu, Habib Rizieq Shihab harus menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.

“Tolak,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10/2021).

Sidang dipimpin oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Serta panitera pengganti Nurjamal.

Untuk diketahui, pada kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara. Keputusan ini, juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Selain perkara Petamburan, Habib Rizieq diadili dalam kasus lainnya, yakni, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong. (wan)

About Author