Kapolri Perintahkan Proses Anggotanya Yang Melanggar Aturan
Porosberita.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para pimpinan di jajarannya segera memproses anggota yang melanggar aturan. Anggota yang melanggar harus diproses baik berupa pemberhentian maupun proses pidana. Kapolri juga meminta jajarannya tidak antikritik.
Perintah Kapolri itu merespon sejumlah peristiwa yang melibatkan anggota kepolisian menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah kasus kekerasan hingga perilaku kepolisian dinilai bertentangan dengan kode etik profesi dan disiplin Korps Bhayangkara. Diantaranya, di Kabupaten Tangerang, seorang anggota polisi yakni Brigadir NP membanting mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Tangerang.
Korban yang diketahui adalah mahasiswa UIN SMH Banten, Fariz itu bahkan sempat mengalami kejang-kejang.
Kemudian, di Deliserdang, Sumatera Utara, seorang polisi yang memukuli pria hingga terkapar di jalanan. Pria tersebut tak bisa melawan dan langsung terkapar di jalan.
“Perlu tindakan tegas, jadi tolong jangan pakai lama. Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” kata Listyo dalam arahannya kepada jajaran melalui Video Conference dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, perbuatan anggota kepolisian yang tak taat aturan merusak marwah Korps Bhayangkara hingga menciderai kerja keras personel yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat.
Masih banyak tindakan perjuangan anggota Polri yang positif. Misalnya, berjibaku dalam penanganan Covid-19 mulai dari penyaluran bansos, akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan berjalan baik.
“Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini,” terangnya..
Listyo menandaskan, pemberian sanksi tegas dapat memberi efek jera. Kelakuan anggota polisi yang tak taat aturan, kata dia, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Diapun memerintahkan jajaran kepolisian harus mampu membaca situasi kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan melakukan tindakan tegas. Sebab, anggota polisi sudah memiliki prosedur tetap dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai dengan langkah-langkah yang diatur.
Di sisi lain, Listyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritiknya. Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.
Dia memastikan Polri adalah lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik. Apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi kedepannya.
“Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” tandasnya. (wan)