Fri. Jan 10th, 2025

Diciduk KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Kini Meringkuk di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Bupati Kuansing Andi Putra

Porosberita.com, Jakarta –  Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan.

“Informasi yang kami peroleh terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Selain Bupatu Singingi, Andi Putra, dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK juga menangkap tujuh orang lainnya dari unsur pejabat dan pihak swasta.

“Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta,” kata Ali.

KPK tetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra Sebagai Tersangka

Setelah menciduk, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra dan seorang swasta berinisial SDR sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan.

“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status ke tingkat penyidikan dan menemukan tersangka, yaitu AP Bupati Kuansing dan SDR, General Manager PT AA,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Lili menuturkan, setelah KPK menerima informasi terkait pemberian uang kepada Andi Putra untuk perpanjangan hak guna usaha lahan dari perusahaan swasta, KPK lantas melakukan pendalaman

KPK mendapat informasi bakal ada penyerahan uang pada hari ini, Selasa (18/10/2021), selanjutnya Tim lantas mendatangi lokasi untuk melakukan OTT.

Atas perbuatannya, Andi Putra dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara SDR selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 huruf a atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. SDR ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, AP ditahan di Rutan Gedung Merah Putih,” kata Lili.  (wan)

About Author