Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Seluas 124 Hektar
Porosberita.com, Jakarta – Aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare senilai Rp 600 miliar di Karawang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Selanjutnya, tanah tersebut segera dibalik nama oleh negara.
“Ya betul, jadi hari ini Satgas mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang dari PT Timur Putra Nasional. Itu tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto ke negara,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, pemerintah memiliki dokumen untuk menyita aset tersebut. “Tetapi ternyata itu masih disewakan (tanah 124 ha milik Tommy) dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu,” katanya.
Mahfud menjelaskan penyitaan aset Tommy Soeharto ini sudah sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Kini pemerintah akan terus mengejar obligor BLBI yang belum melunasi utangnya.
“Ya, kita sudah punya skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih utangnya. Jadi ini sekarang mulai, bukan mulai sih. Dulu kan sudah mulai, dari dulu yang Lippo yang 5 juta hektare lebih di empat kota itu, kemudian sekarang Tommy, nanti apa lagi. Masih banyaklah dan kita punya schedule untuk itu sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Presiden. Skema kita, siapa dan kapan, itu sudah kita buat,” paparnya.
Mahfud mengatakan aset tanah yang disita itu merupakan kawasan industri di Karawang. Sebelumnya aset tersebut dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara.
“Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” ujar Mahfud. (wan)