Sat. Jan 11th, 2025

Pemerintah Janji Kejar Obligor dan Debitur Kasus BLBI

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah berjanji akan mengejar para obligor dan debitur yang terjerat kasus antuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk itu, mereka akan dibatasi bepergian ke luar negeri hingga membatasi hak kredit di bank.

“Nanti pembatasan keperdataan, misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri (kepada obligor dan debitur yang terjerat kasus BLBI), dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Mahfud menyatakan akan terus mengejar para obligor dan debitur BLBI agar mereka segera membayar utang kepada negara. Untuk itu, Satgas BLBI telah diminta untuk terus menyita aset milik obligor atau debitur yang belum melunasi utang.

“Dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah, bangunan, berupa saham, perusahaan,” katanya.

Tak sampai disitu, Mahfud juga memerintahkan Kasatgas BLBI mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur. Hal itu untuk menjelaskan para obligor dan debitur tak menunjukkan iktikad baik memenuhi kewajiban kepada negara.

“Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya,” katanya.

Mahfud bahkan mengancam akan memidanakan obligor dan debitur BLBI yang mengalihkan, menjaminkan, dan menyewakan aset kepada pihak ketiga secara tidak sah.  “Terhadap obligor atau debitur yang telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana,” katanya. (wan)

About Author