Sun. Nov 10th, 2024

Yasonna Dicecar KPK Soal Hubungannya Dengan Markus Terkait e-KTP

Yasonna Laoly

Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus korupsi e-KTP.

Uai diperiksa selama sekitar 4 jam, Yasonna mengaku diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Dalam pemeriksaan, lanjut Yasonna, tidak banyak pertanyaan baru yang diajukan penmyidik. “Enggak ada yang beda kok,” ujarpolitikus PDI Perjuangan itu di KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Yasonna mengungkapkan, hal berbeda yang diajukan penyidik hanya soal hubungannya dengan Markus. Ia dikonfirmasi apakah mengenal Markus.

Dirinyapun dikonfirmasi soal risalah rapat ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR RI yang saat itu bersama Markus.

Sementara, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Yasonna untuk diperiksa sebagai saksi.  Yasonna diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota komisi II DPR RI periode 2009-2014 dalam kasus korupsi e-KTP.

 “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari, mantan anggota DPR],” ujar Febri lewat keterangan tertulis, Selasa (25/6/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil mantan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi periode 2004-2009 Taufiq Effendi. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2013.  Serta seorang anggota DPR aktif yakni anggota DPR aktif dari fraksi PDIP Arif Wibowo.

Dalam perkara ini, sudah tujuh orang yang dijerat KPK. Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo 6 tahun.

Selanjutnya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.

Sementara satu orang lainnya, yakni Markus Nari masih berstatus tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan.

Dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor mereka dinilai terbukti merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.

Dalam perkara ini Markus dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Sebelumnya Markus sudah dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (wan)

About Author