Sat. Jan 25th, 2025

Dinilai Abaikan Rekomendasi, KASN Segera Laporkan Menag Lukman Ke Presiden

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera melaporkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke Presiden Joko Widodo. Sebab, penetapan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur dinilai melanggar ketentuan.

Komisioner KASN Waluyo menegaskan Menag Lukman Hakim Saefuddin segera dilaporkan ke presiden usai persidangan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Kami telah mendengar berita terjadinya OTT, cuma kami menunggu proses pengadilan ini, sebelum kami melaporkan ke Bapak Presiden,” kata Waluyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya, KASN akan melaporkan Menag Lukman karena terbukti mengabaikan rekomendasi KASN terkait seleksi terbuka jabatan Kemenag Jawa Timur.

KASN telah menyampaikan kepada selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag mengenai adanya ketidaksesuaian antara persyaratan umum seleksi terbuka dengan hasil seleksi administrasi.

Alasannya, KASN menilai terdapat dua orang peserta seleksi yang ternyata mendapatkan hukuman disiplin pada tahun 2015 dan 2016, yakni Haris Hasanuddin dan Anshori. Karena itu, KASN telah merekomendasikan kepada Lukman untuk membatalkan kelulusan atau tidak melantik kedua orang tersebut.

Lalu, pada  27 Februari 2019, KASN kembali mengirim surat kepada Kemenag agar tidak meloloskan Haris. Namun, Lukman tetap mengabaikan rekomendasi tersebut.

Diungkapkan Waluyo, perubahan nilai peserta tes oleh panitia pelaksana seleksi membuat Kemenag melanggar aturan. Perubahan itu seharusnya dilakukan sebelum proses seleksi.

Bahkan, KASN tidak pernah diberi tahu informasi bahwa Haris Hasanuddin telah dilantik. Seharusnya, KASN dilaporkan setelah seleksi jabatan selesai. Sebab, hasil laporan itu akan ditinbdaklanjuti dengan kajian apakah sesuai ketentuan atau tidak.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, Lukman disebut mencari celah agar yang bersangkutan terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Kendati KASN meminta Lukman untuk tidak melantik Haris, nyatanya Lukman masih mencari cara lain untuk mengusahakan Haris.

Lukman lantas menghubungi Janedjri M. Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap melantik Haris. Dalam pembicaraan tersebut, Lukman meminta akan tetap mengangkat Haris berdasarkan pada terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja.

Untuk itu, Janedjri M. Gaffar pun membuat legal opinion dan meminta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ke Haris Hasanuddin. (wan)

About Author