Sat. Jan 25th, 2025

Edwan Hamidy : Larangan TKA Duduki Jabatan Personalia dan Jabatan Tertentu Harus Dipertahankan

Edwan Hamidy

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah diminta untuk tidak mengubah ketentuan larangan Tenaga Kerja Asing (TKA) menduduki posisi atau jabatan tertentu termasuk personalia dalam perusahaan.

Hal itu dilontarkan Edwan Hamidy, advokat specialist ketenagakerjaan dan hubungan industrial menyikapi rencana pemerintah merevisi Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Dengan semakin maraknya pergerakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dikarenakan konsekuensi adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka kami minta kepada semua pihak khususnya pemerintah untuk tidak mengubah ketentuan dalam undang-undang ketenaga kerjaan teerkait larangan tenaga kerja asing untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu termasuk personalia dalam persuahaan,” tegas Edwan kepada wartawan di Jakarta. Rabu (3/7/2019).

Edwan menjelaskan, dalam pasal 46 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berbunyi “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau/ jabatan-jabatan tertentu.”

Jadi, lanjut Edwan, dalam pasal 46 UU tentang ketenagakerjaan tersebut sudah ada larangan bagi TKA untuk jabatan personalia dan jabatan tertentu.

“Untuk itu, kami minta agar pasal atau ketentuan hukum yang melarang TKA untuk menduduki jabatan personalia atau jabatan tertentu tetap dipertahankan. Kalaupun nanti ada revisi UU tersebut, maka soal larangan itu tidak boleh dihilangkan,” jelas mantan Ketua tim advokasi DPP APINDO DKI Jakarta ini.

Edwan lantas menjelaskan sejumlah alasan, mengapa ketentuan tentang larangan TKA untuk menduduki posisi personalia dan jabatan tertentu harus dipertahankan dalam UU Ketenagakerjaan.

Pertama, pemimpin personalia/SDM dalam mengelola pekerja di Indonesia diperlukan orang yang  telah memahami komunikasi dan budaya Tenaga Kerja Indonesia yang terdiri dari 1.340 suku bangsa.;

Kedua, peran pengelola SDM/Personalia di perusahaan bukan hanya aktifitas administratif, akan tetapi juga berperan strategis. Bahkan saat ini sebagai business partner, antara lain sebagai leader, advisor, councellor , law enforcer, coach, agent of change, peningkatan Moral dan produktivitas pekerja dan lainnya;

Ketiga, saat ini pemerintah melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) telah berusaha meningkatkan kompetensi pekerja Indonesia sebagai pengelola SDM baik dari level staff, supervisor hingga manager . Tercatat, ada 104 Kompetensi Standard BNSP yang harus dimiliki seorang Manager SDM sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang diatur dalam KEPMENAKER R.I No.307 Tahun 2014);

Keempat, khusus untuk pengelola hubungan industrial,  Pemerintah melalui BNSP juga telah berusaha meningkatkan kompetensi pekerja Indonesia sebagai pengelola hubungan industrial dari level analis muda, madya, utama spesialis hingga manager hubungan industrial. Hal itu diatur dalam SKKNI KEPMENAKER No. 346 Tahun 2014;

Kelima, hukum positif Indonesia masih melarang TKA menduduki jabatan pengelola personalia.

“Larangan tersebut terlihat jelas selain dalam Pasal 46 UU R.I No.13 Tahun 2003, juga dalam Pasal  5 Peraturan Presiden R.I No.20 Tahun 2018 dan KEPMENAKER R.I Nomor 40 tahin 2012 ,” papar mantan senior manager HRD di Perusahaan PMA ini.

Alasan terakhir, kesempatan pengembangan karir pekerja Indonesia, khususnya untuk level management SDM/HRD jangan sampe terhambat.

“Jadi, kami minta agar pembangunan dan pengaturan ketenagakerjaan khususnya TKA harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan tenaga kerja dan pekerja /buruh Indonesia. Serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif serta pengembangan dunia usaha,” pungkas Edwan. (wan)

About Author