Sun. Nov 10th, 2024

Gerindra Tuding Mafia Migas dan Tambang Dibalik Upaya Revisi UU KPK

Arief Puyuono

Porosberita.com, Jakarta – Partai Gerindra menuding mafia minyak dan gas (migas) serta tambang berada dibalik upaya menggolkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan kelompok mafia tersebut telah mengumpulkan uang ratusan miliar untuk memuluskan rencananya.

“Ada dana besar hingga ratusan milliar yang dikumpulkan para pemain proyek pemerintah, dan BUMN korup, serta mafia migas dan tambang korup untuk menggolkan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah,” ujar Arief, Kamis (12/9/2019).

Arief mengungkapkan, untuk menggolkan revisi UU KPK, para mafia migas dan tambang mengalirkan  uang kepada sejumlah anggota DPR RI, oknum pejabat di tingkat eksekutif, dan beberapa pakar hukum untuk menyusun revisi regulasi yang melemahkan KPK.

Tak hanya itu, uang juga dialirkan kepada kelompok tertentu untuk menggelar aksi unjuk rasa dengan tujuan menggiring opini publik bahwa revisi UU KPK harus segera dilakukan.

Menurut Arief, hal ini terbukti dengan banyaknya aksi dan pernyataan tokoh yang mendukung revisi UU KPK.

“Dana juga digunakan untuk mendukung aksi-aksi bayaran kelompok masyarakat pengangguran dan tokoh-tokoh politik dan gerakan bayaran untuk pendukungan revisi UU KPK agar framing di media agar masyarakat umum menilai bahwa revisi UU KPK memang harus dilakukan segera,” katanya.

Arief menyatakan, UU KPK merupakan momok bagi para koruptor di Indonesia. Karena itu, banyak perampok uang negara yang memiliki kepentingan besar untuk melemahkan KPK dengan membredeli UU KPK agar melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.

Lantaran itu, Arief mengajak semua elemen masyarakat untuk menolak revisi UU KPK serta mengepung DPR dan Istana Presiden agar membatalkan rencana revisi UU KPK.

“ Pak Prabowo menyatakan korupsi di Indonesia sudah stadium empat. Artinya, seluruh partai politik, khususnya kader Partai Gerindra di DPR, wajib menolak revisi UU KPK. Jika kader Gerindra tidak menolak, maka korupsi di Indonesia akan menjadi penyakit kronis dan menjangkiti para pengambil keputusan di level eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.

Diketahui, sepuluh fraksi di DPR termasuk Fraksi Gerindra sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) lalu. (wan)

About Author