Mon. Jan 20th, 2025

Rahmat Yasin Kembali Jadi Tersangka KPK

Rahmat Yasin

Porosberita.com, Jakarta – Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat jadi tersangka tersangka terkait pemotongan uang dan gratifikasi dari sejumlah dinas di pemkab Bogor.

“RY [Rahmat Yasin] akan diperiksa sebagai tersangka pemotongan uang dan gratifikasi Bupati Bogor,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Diketahui, Rahmat telah dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.

Atasw perbuatannya, Rahmat divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan sudah bebas pada 8 Mei 2019 lalu.

Kali ini, Rahmat diperiksa bersama dua orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Yasin. Mereka ialah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou.

Untuk perkara suap ini, Rahmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Rahmat diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Gratifikasi pertama berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Gratifikasi itu diduga sebagai pemulus izin pembangunan pesantren di atas lahan seluas 100 hektare.

Rahmat juga menerima gratifiksi sebuah mobil Toyota Vellfire Senilai Rp825 juta. Hal ini bermula pada April 2010 silam.

Untuk itu, Rahmat dijerat melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wan)

About Author