Menko Perekonomian Dilarang Rangkap jabatan di Parpol
Porosberita.com, Jakarta – Kondisi ekonomi nasional yang nampak semakin terpuruk ini, menunjukkan adanya indikasi kinerja Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak fokus pada tanggungjawab nya,bahkan lebih mengendepankan ambisi kepentingan politiknya untuk merebut kembali posisi sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Padahal tindakannya tersebut berindikasi melanggar Undang-Undang,demikian disampaikan Fandi Ahmad Sukardin,SH Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Masyarakat Pemantau Perilaku Pejabat Negara (JMP3N) di temui pers di depan istana, usai menyampaikan surat pengaduan ke Presiden Jokowi, Jum’at, (29/11/2019).
“Hari ini, kami mengirim surat ke Presiden Jokowi, tentang posisi Menko Ekuin Airlangga Hartarto yang di duga melanggar Undang Undang terkait rangkap jabatan menteri sekaligus Ketum Partai Golkar, dan calon Ketum Partai Golkar” ungkap Fandi.
Menurut Fandi, sebagaimana yang di atur pada ketentuan pasal 23 UU no.39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, yang menginsyaratkan adanya larangan rangkap jabatan sebagai organisasi di biayai APBN/APBD, jelas ketentuan tersebut sudah di tabrak Airlangga Hartarto.
“Kami meminta Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan peringatan keras kepada Airlangga Hartarto yang kinerjanya buruk,melanggar aturan & berambisi menjadi Caketum Partai Golkar, sehingga membuat semakin terpuruknya perekonomian nasional” tandas Fandi.
Intinya, sambung Fandi yang hadir bersama lima puluh orang yang ikut menggelar aksi gelar poster, Jaringan Masyarakat Pemantau Perilaku Pejabat Negara (JMP3N) mendesak agar Presiden Jokowi mencopot Menko Ekuin Airlangga Hartarto, karena lebih mementingkan ambisi politik pribadi daripada kepentingan menunaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Negara.(nto)