MA Kabulkan kasasi Idrus Marham Terkait Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Idrus Marham, terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1. Dengan begitu, masa hukuman mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang semula lima tahun dikurangi menjadi dua tahun penjara.
Diketahui, Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Dikutip dari web MA Selasa (3/12/2019), kasasi itu diputuskan majelis hakim pada 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1. Namun, menurut majelis hakim, Idrus bukan unsur penentu yang berwenang mengambil putusan proyek tersebut.
Menanggapinya, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda mengapresiasi putusan MA yang mengurangi masa hukuman Idrus menjadi dua tahun. Meskipun Samsul menilai kliennya itu mestinya divonis bebas karena tak terlibat sama sekali proyek PLTU Riau-1.
“Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut,” demikian Samsul melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, Idrus juga sama sekali tak mengetahui suap menyuap dalam proyek tersebut. “Dari fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain,” jelasnya. (wan)