Sat. Jan 25th, 2025

Ini Sembilan Langkah Pemerintah Atasi Perlambatan Ekonomi

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan Sembilan langkah untuk mencegah perlambatan ekonomi. Langkah tersebut akan dilakukan pemerintah pusat dan daerah termasuk pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak pandemic Covid-19.

Presiden Joko Widodo mengumumkan sembilan langkah tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, selasa (24/3/2020). “Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Jokowi.

Adapun kesembilan langkah tersebut, yakni pertama, Presiden memerintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN dan APBD.

“Anggaran perjalanan dinas pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat harus dipangkas,” jelas Jokowi.

Kedua, kementerian dan lembaga di pusat serta pemerintah daerah mulai tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan “refocussing” kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19.

“Baik terkait isu kesehatan maupun yang terkait isu-isu ekonomi. Landasan hukum sudah jelas Jumat, 20 Maret 2020, saya sudah tanda tangani Inpres No 4/2020, selain memerintahkan ‘refocussing’ dan realokasi anggaran, Inpres ini juga memerintahkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19, sekali lagi bukan hanya penanganan kesehatan masyarakat tapi juga dampak ekonomi masyarakat,” paparnya.

Ketiga, presiden memerintahkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi kabupaten dan kota agar menangani isu kesehatan masyarakat serta menjamin ketersediaan bahan pokok utamanya untuk lapisan bawah.

“Kita harus membantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, usaha mikro dan kecil agar daya beli terjaga dan terus beraktivitas dan berproduksi,” imbuhnya.

Keempat, Presiden juga memerintahkan program padat karya tunai diperbanyak dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman.

“Program padat karya tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera dieksekusi,” kata Presiden.

Selain itu,  dana desa dan program pemerintah daerah harus mengutamakan cara-cara padat karya.

“Ini akan membantu masyarakat, membantu para buruh tani, nelayan di pedesaan di seluruh tanah air. Sekali lagi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman,” ungkap Presiden.

Kelima, pemerintah memberikan tambahan dana bagi penerima kartu sembako sebesar Rp50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp4,56 triliun

Keenam, pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja sekaligus untuk mengantispasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro dan kecil yang kehilangan omzet agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM.

Untuk itu dialokasi anggaran sebesar Rp10 triliun. “Sehingga setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama 3-4 bulan,” terang Jokowi.

Ketujuh, , pemerintah akan membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja. Tujuannya, untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan. Alokasi anggaran yang diberikan sebesar Rp8,6 triliun.

Kedelapan, bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

“Asalkan digunakan untuk usaha diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan 1 tahun. Kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, diberikan kelonggaran 1 tahun,” katanya.

Untuk itu, Bank dan industri keuangan non-bank juga dilarang mengejar angsuran apalagi menggunakan “debt collector”. “Menggunakan ‘debt collector’ itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat,” ujar Jokowi..

Kesembilan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengambil kredit rumah bersubsidi, pemerintah memberikan 2 stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun dan bantuan uang muka rumah.

“Kalau bunganya di atas 5 persen selisihnya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan bantuan pembayaran uang muka anggaran untuk pembelian rumah bersubsidi, anggaran yang disiapkan Rp1,5 triliun,” katanya. (nto)

About Author