GL-Pro 08 Desak Anies Copot Lurah dan Camat Yang Tidak Maksimal Laksanakan Pergub PSBB

Jimmy CK
Porosberita.com, Jakarta – Ketua Umum GL-Pro 06, Jimmy CK mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies rasyid Basewadn untuk segera mencopot lurah dan camat yang tidak maksimal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibukota Jakarta. Pasalnya, sejauh ini pelaksanaan PSBB di Ibukota tidak maksimal akibat kurang seriusnya camat dan lurah dalam menjalankan tugas dan fungsinya di lapangan.
“Kami desak Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk mencopot lurah dan camat yang tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya terkait penerapan PSBB. Meski Gubernur DKI sudah maksimal, tapi jika tidak didukung lurah dan camat sebagai garda terdepan Pemprov DKI, maka penerapan PSBB tidak akan maksimal dan tidak efektif. Ingat, Gubernur DKI telah menyatakan ini bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi demi keselamatan jiwa warga atau rakyat khususnya warga Ibukota,” tandas Jimmy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Jimmy menilai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibukota Jakarta tidak maksimal. Pasalnya, para lurah dan camat tidak serius melaksanakan fungsinya untuk menegakkan disiplin terhadap warganya.
“Sejak PSBB di DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020 lalu, berdasarkan pengamatan kami di lapangan hingga saat ini tidak maksimal. Sebab, para lurah dan camat terkesan tidak serius, tidak efektif dan tidak tegas melaksanakan tugasnya sebagai aparat terdepan untuk mengeksekusi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB,” kata Jimmy.
Berdasarkan hasil pemantauannya, kata Jimmy, hingga saat ini masih banyak ditemui kerumunan massa di tempat-tempat tertentu yang semestinya dilarang sesuai Pergub Nomor 33/2020 tetang pelaksanaan PSBB.
“Kami pantau di lapangan masih banyak kerumunan. Misalnya di Kawasan Jatinegara di pasar ikan itu, pasar kramat Jati dan kafe-kafe yang masih menyediakan tempat duduk. Padahal, di Pergub PSBB bahwa kafe dilarang menyediakan tempat duduk, artinya kafe atau restoran hanya diperbolehkan melayani pemesanan makanan bukan makan di tempat. Semua itu agar tidak ada lagi kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Virus Corona,” paparnya.
Jimmy menilai, sejauh ini instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sudah sangat jelas dan tegas. Sehingga, jika pelaksanaan PSBB di Ibukota Jakarta tidak maksimal, maka itu akibat tidak maksimalnya aparat kelurahan dan kecamatan dalam menjalankan fungsinya ‘mengamankan’ instruksi Gubernur DKI Jakarta.
Untuk diketahui, hingga hari ini per Senin (20/4/2020), DKI Jakarta masih menempati urutan teratas jumlah korban terpapar dan meninggal akibat Virus Corona. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah pasien positif virus corona secara kumulatif tercatat 3.112 kasus. Dari jumlah itu, 297 orang meninggal dunia dan 237 lainnya dinyatakan sembuh (wan)