Fri. Mar 29th, 2024

Komisi III Minta KPK Usut Pemberian Tas Mewah Kepada Mantan Dirjen PAS

Sarifuddin Sudding

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK diminta mengusut tuntas siapapun pejabat di lingkungan Kemenkumham khususnya yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK tidak berhenti pada penangkapan dan penahanan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko.

 “Siapa yang mendapat apa, semua harus diusut secara tuntas. Jadi semua sama di hadapan hukum harus diterapkan, tidak bisa hanya sebatas kalapas,” tegas anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, Sabtu (2/5/2020).

Syarifuddin meminta KPK harus menelusuri lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam kasus lapas dan kalapas ini. Terlebih, pada kasus di lapas Sukamiskin, nama mantan Dirjen PAS Sri Puguh juga sebelumnya pernah menerima suap tak mewah Louis Vuitton.

“Jadi siapa yang terlibat di dalamnya harus dimintai pertanggungjawaban hukum, kalapasnya sudah, sekarang periksa dirjennya, apakah ada indikasi keterlibatan,” ujarnya.

Syarifuddin menandaskan, dengan pengusutan menyeluruh yang dilakukan KPK, hal itu bisa memperbaiki kondisi pemasyarakatan yang hingga kini banyak masalah.

Dia mempertanyakan hilangnya nama mantan Dirjen PAS bernama Sri Puguh Budi Utami dalam kasus suap tersebut. Sementara, dua kalapas yang terkesan menjadi korbannya.

“Saya pikir, para petugas yang ada di lapas juga ikut bermain dengan napi agar mendapatkan PK (peninjauan kembali), bisa keluar masuk dan sebagainya. Dan itulah yang terjadi di lapas Sukamiskin sehingga kalapasnya ditangkap KPK,” terangnya.

Menurutnya, kasus suap di Lapas Sukamiskin ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memperbaiki lapas yang hingga kini penuh masalah. “Kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar semua masalah yang ada didalam lapas. Ini momentum yang bagus bagi KPK,” ujarnya.

Ditangkapnya mantan kalapas Sukamiskin itu, lanjutnya, tidak bisa dilihat hanya sebatas itu saja. Namun harus secara menyeluruh, dan secara utuh. Karena ada sistem yang diubah sehingga ada yang salah.

“Jadi harus ada evaluasi secara menyeluruh ketika memang ingin dilakukan pembenahan dan perbaikan terhadap lapas yang memang penuh masalah,” ungkapnya.

Kamis (30/4), KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Keduanya adalah mantan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko (DHA), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).

Pada 16 Oktober 2019 lalu, juga telah ditetapkan tiga tersangka lainnya atas kasus suap di tempat yang sama, yakni mantan Kalapas Sukamiskin periode Maret 2018, Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Fuad meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Sementara nama mantan Sri Puguh Budi Utami muncul dalam fakta persidangan kasus yang menyeret mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Wahid disebut memberikan tas mewah itu kepada Sri Puguh sebagai hadiah ulang tahun.

Tas mewah itu disebut berasal dari terpidana Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid untuk diberikan kepada Sri Puguh pada Juli 2018 lalu. Tas itu, diserahkan melalui ajudan Sri Puguh bernama Hendry Saputra. (wan)

About Author