Wed. Jul 9th, 2025

Fatwa MUI : Sholat Idul Fitri Boleh Di Rumah Khususnya Kawasan Zona Merah Covid-19

Porosberita.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa umat Islam boleh melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Terutama untuk umat islam yang berada di wilayah merah pandemi Covid-19.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” demikian siaran pers Komisi Fatwa MUI, Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwanya, MUI memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang berada di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melakukan salat Ied di masjid, musala atau tanah lapang.

Meskipun begitu, MUI tetap meminta ketentuan penyebaran yang terkendali harus didasarkan pada sejumlah aspek. Di antaranya angka penularan yang sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial. Kebijakan itu harus didasarkan pada pendapat ahli yang kredibel dan amanah.

Sedangkan untuk wilayah yang bebas Covid-19, MUI mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan salat di masjid, musala, atau tempat lainnya. Sejumlah kawasan yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19 di antaranya, pedesaan, perumahan terbatas yang homogen dan tidak ditemukan kasus Covid-19, serta tidak ada orang keluar-masuk kawasan tersebut.

MUI juga meminta di manapun lokasi pelaksanaannya, salat Idul Fitri harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. (wan)

About Author