Thu. Jul 10th, 2025

KPK Melakukan OTT Pejabat Kemendikbud

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5/2020) siang.

“Pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal  Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2020) malam.

Karyoto menjelaskan, OTT berawal dari informasi pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK tentang adanya penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Karyoto, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut. Lalu, diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta. Uang tersebut, diduga untuk THR (Tunjangan Hari Raya) pejabat Kemendikbud.

“Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR (Tunjangan Hari Raya) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor,” ungkap Karyoto.

THR yang terkumpul itu, rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Maka, pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.

Lalu, pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta.

“Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.

KPK lalu memeriksa sejumlah pihak, antara lain Rektor UNJ Komarudin, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono

“Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (wan)

About Author