Fri. Jul 11th, 2025

Haris Azhar Nilai Ada Dugaan Rekayasa Dalam Pengadilan Kasus Novel Baswedan

Haris Azhar

Porosberita.com, Jakarta – Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menilai ada dugaan rekayasa atas tuntutan setahun penjara yang diberikan Jaksa terhadap dua terdakwa kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

“Nuasa rekayasa sangat kental. Sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan,” kata Haris Azhar dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

Menurutnya, ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut, misalnya kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri yang didamping pengacara yang juga polisi.

Begitupun keterangan dokter bahwa Novel Baswedan diserang air keras tidak digunakan. Jaksa memakai dalil penggunaan air aki seperti pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik.

Selain itu, rekaman CCTV pun tidak dimunculkan sebagai bukti dalam persidangan. Padahal, sejak awal penanganan polisi mengklam sudah mendapati rekaman CCTV sekitar tempat kejadian dekat kediaman Novel Baswedan.

Bertolak dari fakta itu, Haris menilai tuntutan rendah bagi kedua terdakwa kasus Novel Baswedan aneh tapi wajar.

“Aneh karena kejahatan kejam hanya dituntut rendah. Namun wajar sebab kedua tersangka sekedar boneka,” ujarnya.

Apalagi, berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi Novel Baswedan, Rahmat dan Ronny tak sesuai dengan ciri-ciri pelaku.

“Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas,” pungkasnya. (wan)

About Author