Mahfud Minta Penegak Hukum Tidak Gantung Kasus

Mahfud MD
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Polri agar tidak menggantung kasus. Karena, hal itu menyangkut hak azasi manusia (HAM).
“Intinya pemerintah menghendaki agar komitmen penegakan hukum seperti yang dicanangkan presiden ketika pelantikan kabinet pada bulan Oktober lalu, agar benar-benar dilaksanakan,” kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi dengan para menteri koordinator bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Mahfud mengatakan, Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju sudah berjalan sekitar delapan bulan, meski sempat tersendat karena pandemi Covid-19, namun dirinya berharap aparat penegak hukum tetap meneguhkan komitmen dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada.
“Tadi disepakati agar penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri, juga mendorong dalam proses peradilan itu bekerja cepat, tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena ini menyangkut hak asasi manusia. Kalau memang salah, segera diajukan ke pengadilan, yang terlalu lama itu harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak,” terang Mahfud.
Sayangnya, Mahfud ta merinci kasus-kasus apa yang dibahas dan menjadi perhatian pemerintah. “Masalah-masalah yang lebih konkret terkait kasus-kasus, silakan ditanyakan di kantor masing-masing KPK, Kejaksaan dan Polri,” elaknya. (wan)