Thu. Jul 3rd, 2025

PB HMI MPO Desak DPR Batalkan Ombnibus Law

Ketua Komisi Mahasiswa dan Pemuda PB HMI MPO Ary Kapitang

Porosberita.com, Jakarta – PB HMI MPO mendesak Pemerintah dan DPR untuk membatalkan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

“Pemerintah dan DPR RI harus segera batalkan, ingat Saat ini buruh, petani, masyarakat adat, akademisi, aktivis mahasiswa, pemuka agama dan sebagainya sudah bersuara dan rencana  untuk  turun ke jalan besok secara besar-besaran,” tegas Ketua Komisi Mahasiswa dan Pemuda PB HMI MPO Ary Kapitang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Kalau DPR RI tetap ngotot untuk sahkan RUU Cipta kerja, lanjut Ary,  maka aksi selanjutnya untuk penolakan ombnibus law secara besar-besaran di berbagai daerah. Dikhawatirkan aksi tersebut akan menggangu stabilitas nasional. Apalagi saat ini pemerintah disibukkan dengan penanganan Covid 19.

“Karena itu tidak ada alasan lagi bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak membatalkan segera RUU Cipta kerja demi stabilitas nasional,” tandas Ary.

Ary menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja memberikan dampak buruk kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki latar belakang ekonomi sosial seperti buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota, dan masyarakat adat, serta mengancam masa depan generasi muda Indonesia.

“Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini lebih mementingkan kepentingan korporasi dari pada kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungan hidup, yaitu atas nama investasi,: kata Ary.

Ironisnya, Pemerintah dan DPR sepertinya tidak menghiraukan tuntutan dari kelompok-kelompok masyarakat agar menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut.

Di sisi lain, Ary juga menilai pemerintah terlihat sangat memanfaatkan momentum pandemi untuk melakukan tindakan politis tanpa partisipasi publik. Salah satunya, pada 12 Mei 2020, DPR bersama pemerintah telah menyetujui Revisi Undang Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang.

“Padahal, RUU Minerba itu merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem di sekitarnya. RUU Minerba tersebut awalnya merupakan inisiatif DPR periode 2014-2019 yang kemudian dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024,” pungkasnya. (wan)

About Author