KPK Dalami Peran Nurhadi Dalam Kasus Suap di PN Jakpus
Nurhadi mantan Sekretaris MA
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan penanganan perkara yang diduga pengurusan perkara tersebut akan di bantu oleh NHD dengan kesepakatan pemberian uang,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/8/2020).
Diduga kasus yang terungkap pada 2016 itu merupakan awal Nurhadi terseret dalam kasus suap.
KPK menelisik peran Nurhadi di kasus itu saat memeriksa penyuap Edy Nasution, Doddy Aryanto Supeno.
Dalam perkara ini, Doddy divonis telah 4 tahun penjara karena terbukti menyuap Edy Nasution Rp 150 juta untuk menunda peringatan eksekusi (aanmaning) pembayaran ganti rugi PT Metropolitan Tirta Perdana dan memuluskan pendaftaran permohonan peninjauan kembali perkara kepailitan PT Across Asia Limited.
Kasus ini juga menjerat Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober 2019, setelah sempat kabur ke luar negeri.
Nama Nurhadi berulangkali disebut dalam sidang para terdakwa. Belakangan KPK menetapkan Nurhadi dalam kasus korupsi yang berbeda.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Desember 2019. Nurhadi diduga menerima 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Untuk itu, Nurhadi dan Rezky dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lsubsidair Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)
