Fri. Jul 11th, 2025

Bahas RUU Ciptaker Saat Reses, Buruh Anggap DPR Bohong

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai pimpinan DPR melakukan kebohongan terkait pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Pasalnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan pembahasan RUU tersebut pada 4 Agustus 2020 lalu. Padahal, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah memastikan tak akan ada sidang dan rapat-rapat pembahasan RUU Ciptaker sepanjang masa reses.

Dasco, kata Neneng, sempat menyatakan bahwa masa reses waktunya para anggota dewan kembali ke daerah pemilihan masing-masing.

“Namun, Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja tetap melangsungkan rapat-rapat pembahasan selama masa rehat sidang atau reses,” kata Nining saat menggelar konferensi pers secara daring, Kamis (6/8)/2020).

Untuk itu, lanjut Nining, elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan melakukan aksi mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan omnibus law RUU Ciptaker. Aksi akan digelar pada 14 Agustus 2020 mendatang di depan Gedung MPR/DPR.

“Massa sekitar 100 ribu di 20 kota akan menggelar aksi serentak menuntut DPR dan Presiden Joko Widodo membatalkan omnibus,” katanya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Damar Panca menilai pemerintah serta DPR sudah buta dan tuli karena tetap membahas RUU Ciptaker meskipun ditolak kelompok masyarakat sipil.

“Beberapa kali audiensi menyampaikan penolakan. Tetapi sampai detik ini DPR, pemerintah dan presiden belum menerima aspirasi kita. Pemerintah dan DPR buta dan tuli terhadap aspirasi rakyat,” jelas Damar

Menurutnya, pembahasan RUU Ciptaker sudah bertentangan dengan konstitusi. Sebab, RUU Ciptaker banyak memuat pasal-pasal yang merugikan kehidupan berbagai elemen masyarakat, mulai petani, buruh, hingga nelayan.

Selain itu, RUU Ciptaker justru akan menambah pengangguran dan memperburuk kondisi kerja. RUU tersebut juga berpotensi memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melanggengkan sistem kerja kontrak, magang dan alih daya.

Sementara bagi kalangan petani, RUU Ciptaker justru membuat peran pemerintah hanya menjamin ketersediaan lahan bagi investor dengan mengorbankan fungsi sosial tanah bagi rakyat.

Akibatnya, penggusuran dan konflik agraria akan semakin marak terjadi akibat penggusuran berdalih penciptaan lapangan kerja.

“DPR telah menabrak prinsip-prinsip demokrasi, hukum, keadilan sosial atau prinsip ekologi. Dan kami tegas menolak secara keseluruhan,” tegasnya. (nto)

About Author