Fri. Jul 11th, 2025

JPM Minta Bareskrim Polri Sidik Pengadaan Bansos Covid-19 DKI Jakarta

Ilustrasi

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) Ivan Parapat, SH mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan terhadap proses Pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) saat pandemi Covid-19 yang dilaksanakan Perumda Pasar Jaya dan Dinas Sosial.

Pasalnya, Ivan menduga ada penyimpangan dalam proses dan jumlah barang yang dibagikan kepada masyarakat. “ Kami minta Bareskrim Mabes Polri Unit Tipikor melakukan penyidikan pemeriksaan Proses Pengadaan Bansos saat pendemi Covid-19 di Jakarta di Laksanakan Perumda Pasar Jaya & Dinas Sosial,” tandas Ivan kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Tak hanya itu, lanjut Ivan, Bareskrim juga harus memeriksa pihak Pasar Jaya dan Dinas Sosial DKI Jakarta soal pembagian jutaan paket Bansos dimaksud. “ Bareskrim juga harus periksa Pasar Jaya dan Dinas Sosial DKI, apakah benar sudah membagikan 1,2jt paket Bansos kepada Rakyat Jakarta,” imbuhnya.

Ivan pun menyarankan Bareskrim  mulai periksa gudang sembako yang dimiliki Perumda Pasar Jaya. Diantaranya, Gudang 5/OR5 Jl. Raya Pulo Kambing, Gudang Sembako Jl. Rawa Bali samping gudang aqua PT. Belina dan Gudang Sembako Jl. Buaran Raya. “Hal itu untuk mengetahui apakah stok barang sesuai dengan jumlah yang akan dibagikan ke masyarakat dan kualitas barang khususnya beras apakah sudah sesuai,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku berlindung dibalik UU. No. 2/2020 tentang Penetapan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Covid-19.

Ivan menuturkan, kasus ini mencuat ke public berawal dari undangan aksi Forum Aktivis Jakarta yang akan lberunjuk rasa di Balaikota. Demo itu untuk menyikapi kasus dugaan penyimpangan Bansos yang  dilaksanakan Pemprov. DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya.

“Salah satu tuntutan aksi, adalah meminta  Syarief Hidayatullah, Ketua Perindo  Jakarta Selatan untuk diperiksa terkait pengadaan Bansos tersebut. Kemudian, lanjut Ivan, berkembang liar dikalangan aktivis Jakarta dan menjadi berita viral diberbagai media cetak dan online, Syarief Hidayatullah mengaku mendapatkan pekerjaan pengepakan (Packing) Bansos dari Perumda Pasar Jaya dan Syarief juga mengakui mengambil proyek di Pasar Jaya,” ungkap Ivan.

Bertolak dari itu, kata Ivan, muncul sejumlah pertanyaan, yakni berapakah nilai proyek pengepakan dari Pasar Jaya yang didapatkan Syarief? Diketahui ada anggaran dengan total 5,3 triliun pada Pos Belanjan Tak Terduga (BTT) Pemprov DKI Jakarta.

Apakah proyek pengepakan Bansos itu telah melalui Mekanisme apa atau apa dasar hukum yang dipakai dalam memberikan proyek itu kepada Syarief?

Serta apakah Penunjukan Langsung atau melalui proses lelang sesuai Perpres. No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Padahal, lanjut Ivan, sesuai dengan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya No. 424/2018 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Perusahaan Umum Pasar Jaya. Maka, diduga telah melanggar bab. III: Standar Pedoman Perilaku huruf O. Aktivitas Politik, menyebutkan bahwa insan Pasar Jaya diberikan kebebasan menyuarakan aspirasi dibidang politik dengan batasan (1). Tidak Memberikan Dana, Sumbangan atau bantuan lain dalam bentuk apapun termasuk penggunaan prasarana dan sarana yang dimiliki Perusahaan untuk kegiatan partai politik atau organisasi yang berafliasi ke Partai Politik.

“Sementara faktanya Syarief Hidayatullah adalah Ketua Partai Perindo Jakarta Selatan. Dalam proses pengadaan Bansos Covid-19, dibeberapa Media, Syarief Hidayatullah mengakui mendapatkan pekerjaan Pengepakan Barang (Packing) terindikasi secara pribadi, Dasar Hukum apa dipakai Perumda Pasar Jaya menentukan pihak lain dalam proses pengepakan barang, bisa diduga melanggar Code of Conduct bab. III; Standar Pedoman Perilaku, huruf (D). Benturan Kepentingan dan (B). Perilaku Integritas dan Keberagaman Lingkungan Kerja (8). Nepotisme/Persekongkolan,” papar Ivan.

Ivan khawatir,  apa yang selama ini sudah dilakukan dengan sangat baik oleh Gubernur DKI Anies Baswedan akan dicederai oleh perilaku korup oknum tertentu dalam pelaksanaannya.

“Apalagi, telah ditemukan beras berkutu di wilayah Kecamatan Cengkareng yang diungkap anggota Komisi E Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikhah. Agar ada efek jera bila terbukti ada penyelewengan dalam pelaksanaannya. Maka UU. No. 31/1999 Jo. UU. No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus diberlakukan,” pungkasnya. (wan)

About Author