Thu. Oct 24th, 2024

Politisi Senior PPP Nizar Mohon Presiden Agar Batalkan Plt Ketum PPP Suharso

DR. IR. H. M. Nizar Dahlan, MSi

Porosberita.com, Jakarta – Desakan mundur kepada Pelaksana Tugas (Plt) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa terus menguat.  Kader PPP yang merupakan politisi senior DR. IR. H. M. Nizar Dahlan, MSi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) berupa Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: M.HH01.AH.11.01 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pengukuhan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PPP tertanggal 22 Mei 2019.

Alasannya, Keputusan TUN tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan pasal 13 AD/ART. “Kami mohon kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan TUN berupa Kepmenkumham tentang Pengukuhan Plt Ketum PPP tertanggal 29 Mei 2019. Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa harus dibatalkan, karena melanggar AD/ART partai,” tegas Nizar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Untuk itu, lanjut Nisar, pihaknya telah menempuh jalur hukum.  Yakni, melalui kuasanya Kantor Hukum Willy dan Rekan telah menyampaikan surat keberatan terkait Kepmenkumham tersebut kepada Menkumham, Yasonna Laoly pada tanggal 5 November 2019 lalu.

Namun, pihak Kemenkumham atau Menkumham Yasonna Laolu tak memberi jawaban. Untuk itu, kata Nizar, pada tanggal 24 November 2020, pihaknya kemudian mengirim surat kepada presiden Jokowi untuk menegur Menkumham sekaligus membatalkan Keputusan TUN berupa Kepmenkumham tentang Pengeashan Pengukuhan Plt Ketum PPP dalam hal ini Suharso Monoarfa.

“Sampai saat inipun taka da respon atau jawaban dari Kemenkumham soal keberatan kami itu. Makanya, kami kirim surat kepada Presiden agar menegur Menkumham yasonna Laoly sekaligus membatalkan Keputusan TUN tersebut. Sekali lagi, PLT Ketum PPP Suharso Monoarfa itu cacat hukum. Karena melanggar AD/ART partai,” papar Nizar.

Sebelumnya diberitakan,  Nizar Dahlan ‘menggoyang’ posisi Suharso sebagai Plt Ketum berlambang Ka’bah. “Saya melakukan semua ini, karena kecintaan saya pada partai. Ini Amar Ma;ruf Nahi Munkar, saya tak rela PPP yang didirikan dan dibesarkan para ulama hancur karena ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas kader PPP ini kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Politisi senior PPP ini mengungkapkan, pengangkatan Suharso sebagai Plt Ketum PPP melalui Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) berupa Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.AH.11.01 tahun 2019 tentang Pengesahan Pengukuhan Plt Ketum PPP tertanggal 29 Mei 2019 yang ditandatangani Menkumham Yasonna H. Laoly adalah tidak sah atau cacat hukum.

Karena, lanjut Nizar, keputusan itu melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP khususnya Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan apabila Ketum berhalangan tetap, maka yang dapat menggantikannya adalah Wakil Ketua Umum PPP.

Adapun Pasal 13 Ayat 1 ART PPP berbunyi “Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Umum, karena ketentuan pasal 11 ayat 1, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri Pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syari’ah DPP, Ketua Majelis Pertimbangan DPP, 

“Pengangkatan Pak Suharso sebagai Plt Ketum PPP melalui Keputusan TUN berupa Keputusan Menkumham yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly itu tidak sah atau cacat hukum. Karena melanggar ART PPP bahwa yang berhak menggantikan Ketum jika berhalangan adalah Waketum. Ingat, ART itu hasil Muktamar VIII PPP,” jelas mantan anggota DPR RI ini. (wan)

About Author