Thu. Oct 24th, 2024

Habib Rizieq Ditahan di Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 14 Jam

Habib Rizieq ditahan usai diperiksa selama 14 jam di Polda metro Jaya, Minggu dini hari (13/12/2020)

Porosberita.com, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan pihak Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan pada Minggu dini hari  (13/12/2020), Habib Rizieq ditersangkakan  dalam kasus penghasutan dan juga pelanggaran protokol kesehatan serta kerumunan.

Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan

Habib Rizieq diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020), sekitar pukul 10 pagi. Lalu, setelah 14 jam diperiksa, Habib Rizieq Shihab ditahan mengeakan baju tahanan dengan tangan terikat.

Habib Rizieq Shihab sendiri akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sejumlah simpatisan dari Habib Rizieq Shihab terlihat menangis histeris saat menyaksikan Habib Rizieq Shihab dibawa keluar oleh petugas kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 bulan 12 jam tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono, Minggu dini hari (13.122020). (wan)

About Author