Thu. Oct 24th, 2024

Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan ada pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020 lalu. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana untuk diproses tuntas.

Dalam paparannya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyimpulkan bahwa bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks peristiwa yang berbeda lokasi.

Pertama, terjadi bentrok di Jalan Internasional Karanwang hingga diduga mencapai Kilo Meter (KM) 48 Tol Jakarta-Cikampek. Di Jalan Internasional Karawang ini, diketahui terjadi saling serang antara FPI dan aparat kepolisian. Akibatnya, dua anggota laskar tewas di tempat.

“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” ujar Anam, Jumat (8/1/2021).

Kedua, lanjut Anam, terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Tewasnya  empat orang Laskar FPI inilah yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang (Laskar FPI) yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas. Sehingga, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.

Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa tewasnya keempat laskar FPI setelah KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) dan penembakan ini terjadi dalam satu waktu bersamaan.

“Penembakan terhadap empat orang (Laskar FPI) dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa. Ini mengindikasikan, bahwa adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” jelas Anam.

Bertolak dari kesimpulan itu, maka Komnas HAM mengeluarkan empat rekomendasi terkait peristiwa tewasnya 4 laskar FP.

Berikut 4 rekomendasi Komnas HAM :

1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.  (wan)

About Author