Thu. Oct 24th, 2024

Polisi Tunggu Surat Rekomendasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono

Porosberita.com, Jakarta – Polri menunggu surat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas Tol Jakarta – Cikampek pada 7 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan Polri menghormati kesimpulan investigasi Komnas HAM terkait kasus tersebut. Termasuk soal penembakan empat orang Laskar FPI oleh polisi yang merupakan pelanggaran HAM.
“Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM,” kata Argo di Mabes Polri pada Jumat (8/1/2021).
Namun, Argo menandaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM untuk dipelajari lebih dalam.
“Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri,” kata Argo.
Lebih lanjut Argo mengatakan penyidik maupun Polri dalam melakukan kegiatan penyidikan suatu tindak pidana, tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk.
“Nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020 lalu. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana untuk diproses tuntas.
Dalam paparannya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyimpulkan bahwa bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks peristiwa yang berbeda lokasi.
Pertama, terjadi bentrok di Jalan Internasional Karanwang hingga diduga mencapai Kilo Meter (KM) 48 Tol Jakarta-Cikampek. Di Jalan Internasional Karawang ini, diketahui terjadi saling serang antara FPI dan aparat kepolisian. Akibatnya, dua anggota laskar tewas di tempat.
“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” ujar Anam, Jumat (8/1/2021).
Kedua, lanjut Anam, terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Tewasnya empat orang Laskar FPI inilah yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.
“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang (Laskar FPI) yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas. Sehingga, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.
Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa tewasnya keempat laskar FPI setelah KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) dan penembakan ini terjadi dalam satu waktu bersamaan.
“Penembakan terhadap empat orang (Laskar FPI) dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa. Ini mengindikasikan, bahwa adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” jelas Anam.
Bertolak dari kesimpulan itu, maka Komnas HAM mengeluarkan empat rekomendasi terkait peristiwa tewasnya 4 laskar FP.
Berikut 4 rekomendasi Komnas HAM :

  1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
  2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD
  3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
  4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia. (wan)

About Author