Sun. Apr 27th, 2025

Bupati Kaur Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Ekspor Benur

Edhy Prabowo tersangka KPK

Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, pada hari ini, Senin (11/1/2021). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menjerat mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Gusril akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT).

“Saksi Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi akan dimintai keterangan untuk tersangka SJT,” kata Ali kepada wartawan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK tidak hanya menindak suap izin ekspor benur saja, melainkan juga menelusuri dugaan suap terkait pengiriman ekspor benur tersebut.

KPK telah menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP,  Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (wan)

About Author