Thu. Oct 24th, 2024

Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Kasus Ekspor Benur

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Porosberita.com, Jakarta – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kewenangan perizinan dan proses ekspor benih bening lobster atau Benur pada Senin, 18 Januari 2021.

Rohidin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Gedung KPK pada Senin, 18 Januari 2021.

“Saya sebagai warga negara yang baik datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang sedang ditangani KPK,” kata Rohidin usai diperiksa di Gedung KPK.

Rohidin mengaku dimintai keterangan terkait kewenangan perizinan dan proses dalam ekspor benur. “Tidak ada sama sekali kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK tidak hanya menindak suap izin ekspor benur saja, melainkan juga menelusuri dugaan suap terkait pengiriman ekspor benur tersebut.

KPK telah menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP,  Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Para penerima suap dijerat Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, pihak pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (wan)

About Author