JPU : Pinangki Terima US$500.000 dari Andi Irfan Jaya

Jaksa Pinangki dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking
Porosberita.com, Jakarta – Terdakwa suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari dipastikan telah menerima uang sebesar US$500.000 dari Andi Irfan Jaya. Keyakinan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021).
Keyakinan JPU itu merujuk keterangan saksi, ahli, dan barang bukti dalam perkara ini.
“Diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar US$500.000, diserahkan Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan replik atau tanggapan dari nota pembelaan (pleidoi).
Dijelaskan Jaksa Yanuar, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan, jelas terbukti Pinangki menghubungi Anita Kolopaking dan memintanya untuk datang ke tempat tinggalnya di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan untuk mengambil legal fee.
Kemudian, Anita mendatangi apartemen Pinangki sekitar pukul 21.30 WIB. Anita diketahui hadir bersama dengan suaminya, yakni saksi Wyasa Santoso Kolopaking.
“Pada saat saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di lounge apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar US$50.000 kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee,” ujar Jaksa Yanuar.
Kemudian, Anita menanyakan kepada Pinangki mengapa legal fee yang diberikan hanya sebesar US$50.000, bukan US$100.000. Menanggapi pernyataan Anita, Pinangki saat itu menyatakan kalau terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra baru memberikan uang sebesar US$150.000 kepada dirinya.
“Apabila saksi Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” terang Jaksa Yanuar.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/11/2020), terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra pernah bersaksi dan menyampaikan keterangan bahwa Pinangki menerima uang senilai US$500 ribu dari adik iparnya, Herrijadi. Djoko mengak u kalau adik iparnya, Herrijadi saat ini sudah meninggal dunia.
Uang itu diberikan saat Pinangki menjabat kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Uang merupakan uang muka atau down payment (DP) dalam kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung. “Jadi, totalnya US$1 juta dan rencana DP 50 persen,” beber Djoko. (wan)