Mon. Dec 9th, 2024

Negara Potensi Kehilangan Rp2,3 Triliun Jika PPnBM Berlaku

mobil mewah

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp1 triliun sampai dengan Rp2,3 triliun. Hilangnya pendapatan itu akan terjadi dengan kebijakan penurunan pajak mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sedan dan tipe 4×2 maksimal sebesar 1.500 cc pada Maret 2021 nanti.

Sekertaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan saat ini  Kementerian Keuangan perlu menyegerakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait PPnBM mobil tersebut.

“Untuk program seperti ini kita targetkan berlaku 1 Maret mudah-mudahan teman-teman di Kementerian Keuangan bisa selesaikan PMK-nya,” kata Susiwijono, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, pemberlakuan mulai 1 Maret 2021 ini semata untuk mengejar momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 yang diharapkan lebih baik dari angka kuartal IV-2020 yang minus 2,19 persen.

“Mudah-mudahan masih dapat dan mengejar momentum ramadhan dan lebaran,” ujarnya.

Disisilain, Susiwijono mengklaim pemerintah berpotensi mengalami penurunan penerimaan negara dari sektor pajak sekitar  Rp1 triliun sampai dengan Rp2,3 triliun.

“Dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenuenya barang kali ada di satu koma sekian sampai sampai Rp2,3 triliun,” tutur Susiwijono.

Meski begitu, Susiwijono menilai ada dampak positif dari kebijakan pengurangan pajak mobil itu. Yakni, akan menggerakan perekonomian secara lebih cepat. Sebab, industri turunan dari sektor otomotif dikatakannya sangat banyak.

“Dampak positifnya mulai nanti masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor, pembeliannya menggerakan industri pendukung. Dari hitungan itu pajak-pajak lain akan naik dibanding kondisi pandemi tahun lalu,” katanya.

Dia menjelaskan besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100 persen dari tarif PPnBM yang sekitar 10 persen.

Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50 persen dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25 persen dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.

“Kita harapkan dengan penurunan itu akan bisa menurunkan harga kendaraan bermotor kemudian dengan penurunan itu bisa meningkatkan pembelian dan itu akan meningkatkan produksi,” jelasnya. (nto)

About Author