Wed. Jul 9th, 2025

Heru Hidayat Divonis Nihil Dalam Kasus ASABRI Oleh Pengadilan Tipikor Jakpus

Heru Hidayat

Porosberita.com, Jakarta – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan itu dijatuhkan karena Heru sudah dijatuhkan hukuman maksimal dalam perkara sebelumnya.

Hakim menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Selain itu, Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun. Hakim menyatakan Heru tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil,” ujarnya.

Heru melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama ASABRI periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri dan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Selanjutnya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Dalam perkara ini, Adam divonis 20 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp17,9 miliar.

Sonny divonis 20 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp64,5 miliar; Bachtiar divonis 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp453,7 juta.

Sementara Hari Setianto divonis 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp378,8 juta; Lukman divonis 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp715 miliar.

Selanjutnya, Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp314,868 miliar.

Sementara Benny, masih menjalani persidangan di tahap pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. (wan)

About Author