Thu. Oct 24th, 2024

BP PPPSRS AMPR Kemayoran, Jakpus Buat Pernyataan Soal Penyerangan dan Perusakan Kantor

Khairil Poloan

Porosberita.com, Jakarta – Pihak Badan Pengelola PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni satuan Rumah Susun) AMPR (Apartemen Mediterania Palace Residences) Kemayoran Jakarta Pusat kembali mengeluarkan pernyataan terkait kasus penyerangan dan perusakan terhadap kantor Badan Pengelola PPPSRS AMPR pada Minggu (3/11/2019) lalu.

Melalui keterangan resmi tertulis yang diterima Nasionalpos.com, pada Kamis (7/11/2019) Badan Pengelola PPPPSRS AMPR, Kemayoran, Jakarta pusat menyatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 3 November 2019, sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi penyerangan dan perusakan terhadap kantor Badan Pengelola PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni satuan Rumah Susun) AMPR (Apartemen Mediterania Palace Residences) Kemayoran Jakarta Pusat.

Pada media beredar berita seputar keributan yang terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences dengan memutar balikan fakta, berisi fitnah keji dan mengkambing hitamkan pihak security PPPSRS yang dituduh memukul warga, juga melibatkan nama Bp. Khairil Poloan selaku Ketua PPPSRS.

Perlu diketahui bahwa Kepengurusan PPPSRS telah memenuhi tahapan penyeleksian sesuai persyaratan yang berlaku sampai terbitnya SK Disperum 272/2019, tanggal 23 April 2019 yang telah sesuai dengan PerGub 132/2018. Sejak terbitnya SK tersebut seharusnya PPPSRS telah dapat melakukan tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan Apartemen, tetapi pihak kepengurusan lama dibawah saudara Ikhsan (Wakil Pengembang), tidak mau melakukan serah terima kepengurusan lama yang telah demisioner sejak tanggal 5 Januari 2019 kepada kepengurusan baru (PPPSRS) yang adalah 100% adalah warga pemilik Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran.

Di bawah bimbingan dan saran dari Disperum DKI, PPPSRS harus mulai membentuk Badan Pengelola, baik keuangan untuk menarik iuran warga dan keamanan/ security sebagai persiapan kepengelolaan yang baru.

Pihak pengembang (PBI), berdasarkan surat PT Prima Buana Internusa no. 0396/ICM/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 ke Badan Pengelola Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran menyatakan mundur pada tanggal 31 Agustus 2019. Mundurnya PT Prima Buana Internusa  tidak diikuti saudara Ikhsan yang masih melakukan kegiatan sebagai ketua kepengurusan. Perlu diketahui bahwa saudara Ikhsan bukanlah pemilik, tidak ber-KTP dan bukan warga Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, serta telah menjabat lebih dari dua periode. Segala permasalahan ini timbul sebagai akibat dari pihak pengembang dan Ikhsan cs yang tidak mentaati:

1.            Surat Teguran Walikota No. 1880/-1.796.3 tertanggal 12 Agustus 2019,

2.            Surat Kasudin No. 604/-1.796.71 tertanggal 05 September 2019,

3.            Surat Peringatan Pertama Walikota No. 2237/-1.796.11 tertanggal 26 September 2019

4.            Surat Peringatan Kedua Walikota No. 2508/-1.796.11 tertanggal 29 Oktober 2019.

PT Prima Buana Internusa seharusnya melakukan serah terima kepada PPPSRS sesuai isi surat teguran Walikota di point 1.

Setelah itu terdapat 3 surat teguran dari Kasudin dan Walikota ( point 2-4), yang mengharuskan Ikhsan cs, maupun pihak lain yang mendapat hak dari Ikhsan cs, untuk menyerahkan  Badan Pengelola kepada kepengurusan yang baru sesuai SK Disperum 272/2019 yaitu Khairil Poloan cs. Namun demikian mereka tidak melaksanakan sesuai perintah dari Kasudin dan Walikota sehingga saat ini terjadi seolah-olah adanya dualisme kepengelolaan termasuk satuan pengaman yang ada.

Di bawah ini adalah kronologis kejadian pengrusakan / anarkis kantor PPPSRS dan tindakan penganiayaan atas personil security PPPSRS. 

Peristiwa penyerangan itu terjadi pada tanggal 3 November 2019 sekitar pukul 07.00 WIB sampai jam 11.00 WIB.

Pada hari minggu tanggal 3 November 2019, sesuai kelegalan yang dimiliki PPPSRS, maka security akan mulai menempati posko di lantai basement yang saat itu menjadi posko pihak security yang dikontrak oleh Ikhsan cs yang sudah meninggalkan AMPR. Namun chief dari pihak security Ikhsan cs sebagai pihak yang melakukan kontrak dengan pihak yang illegal, tidak mengijinkan dan tidak menerima diskusi. Maka untuk menghindari terjadinya benturan, chief security PPPSRS memerintahkan seluruh anggota untuk mundur dan kembali ke kantor PPPSRS di ruko yang terletak di lantai ground, sebelah Family Mart.

Sebelum sampai di kantor PPPSRS, tepatnya di pintu tangga darurat yang menuju Giant, anggota security yang paling belakang bernama Bayu ditarik dan dipukuli oleh sejumlah massa. Sementara security lain dalam perjalanan kembali ke kantor PPPSRS, sesampai dipintu Family Mart ada warga berbaju kuning ( ibu Oca), baju pink (Leny), baju hitam (Carol) berteriak-teriak dan sejumlah massa yang tidak dikenali wajahnya sebagai warga, langsung menyerang dari arah belakang dan mengejar security PPPSRS. Semua anggota security PPPSRS yang mau kembali ke kantor mengalami serangan mendadak dan dipukuli oleh sejumlah massa.

Kejadian penyerangan diduga dilakukan oleh sebagian besar massa yang bukan warga asli Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, bahkan melibatkan security pihak sana yang memakai baju preman. Penyerangan tersebut telah menimbulkan luka-luka/korban sekitar 20 (dua puluh) orang anggota security PPPSRS cidera dan 4 (empat) anggota korban dengan luka di kepala telah diambil  visum et repertum dan dilakukan tindakan jahit di RSCM.

Tidak berhenti sampai penganiayaan dan pemukulan terhadap security PPPSRS, selanjutnya terjadi pengrusakan terhadap Kantor Badan Pengelola PPPSRS Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran yang didalamnya terdapat 3 orang staff wanita juga security PPPSRS yang telah berada didalam. Hal tersebut mengakibatkan kerugian materil berupa hancurnya pintu kaca, meja dan kursi kantor, lantai serta trauma akibat tindakan anarkis yang dilakukan secara terencana. Terhadap perbuatan tersebut di atas, kami telah membuat laporan di Polres Jakarta Pusat.

Penyerangan terjadi karena pihak Ikhsan dkk (Tini Kartini, Kolonel Adri Kusdianto  /Adry Koesdianto, Brigadir Edward Frans, Henfry Sulay, Adjit Lauhatta, Brigitta Djulia, Aman Sitor Situmorang,S.H, Tjhai Fung Njit/ David, Sunarto) sudah tidak memiliki Legal Standing dan tidak mau menyerahkan Kepengelolaan dan Security kepada PPPSRS, bahkan masih melakukan kegiatan dan kerjasama  dengan pihak luar. Kontrak Security Ikhsan dengan Kopkar (Koperasi Bangun Bersama Jaya) yang telah berakhir pada akhir Oktober 2019, diganti dengan security Top Guard awal November 2019. Sehingga Security PPPSRS mengalami hambatan dalam operasional.

Sdr. Ikhsan cs yang tanpa Legal Standing telah melakukan pungutan liar terhadap warga dan bahkan telah beberapa kali memerintahkan pemadaman listrik dan air serta mengancam pemutusan kartu akses jika tidak membayar secara tunai atau ke rekening Bank Artha Graha yang pembukaannya telah dinyatakan illegal oleh Disperum dan telah diinstruksikan untuk di blokir ( Surat Disperum No. 1986/-1.796.71 tertanggal 11 April 2019). Dengan kejadian kerusuhan tersebut banyak warga pemilik dan penghuni melakukan pengaduan ke PPPSRS karena takut akan adanya ancaman secara fisik dan tindakan brutal yang dilakukan oleh massa dan preman.

Harapan kami agar pihak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini, berhubung dengan dikeluarkannya SK 272 / 2019 sudah  lebih dari 6 bulan lamanya masih belum berbuah hasil.

Demikian  kami sampaikan, diucapkan Terima Kasih.

Semua keterangan yang ditulis dapat dibuktikan surat legal, rekaman video, dan foto. (wan)

About Author