FSP KEP KSPSI 1973 Tolak Omnibus Law
Porosberita.com, Jakarta – Dewan Pimpina Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambagan (FSP.KEP) KSPSI 1973 menyatakan menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah diserahkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Surat Presiden (Surpres) yang disertakan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja telah diserahkan Airlangga mewakili Pemerintah kepada Ketua DPR RI,Puan Maharani. RUU yang terdiri dari 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.

Menurut Setia Budiman selaku salah satu Ketua DPP FSP KEP KSPSI 1973 , jika dikaji dan telaah pasal demi pasal dalam RUU ini, ternyata RUU Cipta Kerja Omnibus Law telah menghilangkan jaminan pendapatan dan jaminan sosial bagi para pekerja Indonesia yang selama ini sudah diatur dalam UU No 13/2003.
“RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini jelas menghilangkan jaminan pendapatan dan jaminan sosial para pekerja. Karena tu, harus ditolak,” tegas aktivis muda serikat pekerja ini dalam rapat Pleno DPP FS KEP KSPSI 1973 yang diperluas, kemarin di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, mayoritas peserta rapat akhirnya setuju menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Mereka kawatir jika RUU ini disetujui, maka Pekerja Indonesia nasibnya seperti jaman jaman sebelum reformasi.
“Jangan karena pemerintah ingin menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia, lantas hak hak tentang kesejahteraan Pekerja dikurangi bahkan dihilangkan. Marilah kita buat keeseimbangan yang adil dalam bekerja dan berusaha di Indonesia, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tandasnya disambut teriakan setuju mayoritas peserta rapat. (nto)
