Mendes PDTT Menyatakan BLT Warga Desa Akan Diterima Dalam Bentuk Uang

Porosberita.com, Jakarta – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19 akan diterima dalam bentuk uang. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim Iskandar menyatakan BLT bagi warga desa tersebut diupayakan diberikan secara nontunai atau transfer perbankan.
“Jadi, ada yang bertanya, apakah boleh BLT dana desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang,” kata Mendes dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Menurutnya, BLT dana desa untuk masyarakat miskin atau penerima di desa saat pandemi COVID-19 tersebut sebisa mungkin diberikan secara nontunai atau transfer perbankan.
Jika tidak memungkinkan untuk dilakukan secara nontunai, maka penyaluran BLT dana desa juga boleh diserahkan secara tunai.
“Diusahakan betul secara nontunai. Kalau tidak bisa maka tunai juga tidak apa-apa, yang penting sampai ke yang penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Mendes menjelaskan BLT dana desa diberikan kepada warga miskin atau ekonomi lemah di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah misalnya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai dan kartu prakerja.
Untuk diketahui, BLT dana desa diberikan kepada penerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total yang akan diberikan selama tiga bulan tersebut ialah Rp1,8 juta.
Mendes pun menyarankan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa. Agar penerima BLT dana desa dan masyarakat setempat tidak perlu keluar daerahnya untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari. (nto)