Thu. Jul 10th, 2025

Menkopolhukam : Kasus Ravio Untuk Pembelajaran Polisi dan Masyarakat

Mahfud

Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan kasus penangkapan aktivis demokrasi Ravio Patra menjadi pembelajaran bagi aparat kepolisian dan masyarakat.

“Pelajaran yang kedua tentu kepada aparat, tetapi kita tentu akan menahan diri juga. Kalau tidak ada bukti yang kuat, ya, anggap saja itu sebagai kritik,” kata Mahfud melalui video press conference di Jakarta, Sabtu (24/4/2020).

Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian agar lebih menahan diri untuk tidak menangkap seseorang sampai ada bukti yang kuat.

Mengenai aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap karena dugaan menyebarkan pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian, itu sebagai bentuk kehati-hatian aparat kepolisian.

“Saya kira kami pemerintah itu juga sadar bahwa demokrasi itu meniscayakan adanya kritik. Kritik itu tidak dibunuh, tetapi di antara gelombang kritik itu tidak dapat dipungkiri ada orang yang memang mau merusak, tidak pernah mau membuat penilaian yang objektif,” ujarnya.

Diketahui, Ravio diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020) malam, lantaran diduga menyebarkan pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian.

Akan tetapi, Ravio pada Rabu (22/4/2020) siang telah melaporkan kepada SAFEnet bahwa ada pihak yang meretas akun aplikasi pesan instan WhatsApp miliknya.

“You’ve registered your number on another phone,” ujar pesan yang muncul setelah Ravio mengaktifkan aplikasi WA-nya.

Meski telah melakukan pengamanan ganda dengan sidik jari maupun two way verification, akun Ravio ternyata diretas oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya itu.

Sebelumnya, Perwakilan Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok), Asfinawati mengatakan, pihaknya akan terus mendesak pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus penangkapan aktivis demokrasi, Ravio Patra.

Asfinawati menyatakan, meskipun saat ini Ravio Patra sudah dibebaskan dan menyandang status saksi, namun motif penangkapan dan kesalahan yang dimaksud pihak kepolisian tidak jelas.

Ketua YLBHI ini menilai, penangkapan Ravio Patra sarat dengan kriminalisasi. Selain tidak mengindahkan prosedur yang berlaku, juga dituding menyebarkan berita bohong. Padahal, akun WhatsAppa (WA) Ravio telah diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun WhatsApp Ravio,” tegas Asfinawati dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Koalisi juga menduga bahwa peretasan dan penangkapan Ravio Patra ini sangat erat dengan kritik-kritik yang kerap disampaikan oleh sang aktivis melalui media daring atau media sosialnya.

Kritik yang belakangan sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus (Stafsus) Presiden hingga pengelolaan data korban virus corona baru atau Covid-19.

“Praktik teror dan represifitas ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya. Maka Koalisi mendesak agar kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio,” tegasnya. (wan)

About Author