Sebanyak 239 Personel Dikerahkan di Bandara Soetta Hadapi Pandemi Covid-19

Porosberita.com, Jakarta – Sebanyak 239 personel di bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dikerahkan untuk memperketat pengawasan penyebaran pandemi Covid-19 (Virus Corona).
Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Awaluddin mengatakan jumlah personel untuk titik keberangkatan dan kedatangan saat ini sudah ditambah menjadi 239 personel per hari. Dengan penambahan personel itu, kata Awaluddin, maka prosedur dijalankan semakin ketat.
“Kami pastikan seluruh personel berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Apabila ada kekurangan, maka secara bersama-sama akan dilakukan evaluasi,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Awaluddin menjelaskan, personel yang bertugas juga telah mengidentifikasi adanya calon penumpang yang membawa dokumen tidak valid hingga surat keterangan rapid test/PCR yang kedaluwarsa.
“Sampai saat ini terdapat lebih dari 100 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya
Lebih lanjut Awaluddin yang juga Dirut PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola Bandara Soetta menyampaikan untuk membuat pemeriksaan dokumen dan kesehatan lebih fokus, kini proses keberangkatan rute domestik di Terminal 2 dibagi ke dalam empat check point yang harus dijalani calon penumpang pesawat.
“Prosedur di setiap check point dilakukan dengan mengedepankan transparansi melalui tatap muka antara personel dan calon penumpang pesawat guna memastikan terpenuhinya aspek keamanan dan keselamatan penerbangan,” terangnya.
Terkait keamanan selama di bandara, jumlah personel yang bertugas setiap harinya terdiri dari Avsec dan Non-Avsec PT Angkasa Pura II (362 personel), BKO TNI (42 personel), dan Polresta Soekarno-Hatta (600 personel).
HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar
“Fokus saat ini memang adalah menjalankan ketentuan SE 04/2020 terkait dengan keberangkatan penumpang domestik dan SE Menkes 313/2020 terkait kedatangan penumpang internasional,” ujar Awaluddin. (nto)