Wed. Jan 8th, 2025

Menteri KP dan Enam Orang Lainnya Tersangka KPK

Edhy Prabowo tersangka KPK

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo beserta enam orang lainnya sebagai tersangka kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan KPK, masing-masing Edhy Prabowo,  staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

KPK menduga pihak penerima suap memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp1.800 per ekor. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar negeri.

“Tujuh orang tersangka, EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Kantornya, Rabu (25/11) malam.

Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.

Untuk para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dua tersangka , yakni Andreau Pribadi Misata (stafsus Menteri KKP) dan seseorang bernama Amiril Mukminin masih buron. “KPK mengimbau kepada dua Tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” tandas Nawawi.

Kini, para tersangka langsung di tahan selama 20 hari, terhitung sejak tangal 25 November 2020.  “Para Tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Nawawi. (wan)

About Author