Thu. Oct 24th, 2024

Edhy Prabowo Mundur Dari Jabatan Menteri dan Waketum Gerindra Setelah Jadi Tersangka

Edhy Prabowo bersama Prabowo Subianto

Porosberita.com, Jakarta – Edhy Prabowo segerag mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Sikap itu diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

“Saya mohon maaf seluruh rakyat Indonesia khusus masyarakat perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati seolah-olah saya pencitraan, tapi tidak. Itu semangat. Ini adalah kecelakaan ,” kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (25/11/2020).

Edhy menyatakan akan mematuhi proses hukum yang berjalan dan akan mengungkapkan apa sebenarnya yang terjadi hingga ditetapkan tersangka.

Edhy pun meminta maaf kepada Presiden Jokowi serta Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Untuk itu, Edhy akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum Gerindra sebagai pertanggungjawaban.

“Dan saya mohon maaf kepada partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam struktur pengurus Partai Gerindra periode 2020 – 2025, Edhy Prabowo menempati posisi sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup.Sedangkan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum.

Sebelumnya, (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo beserta enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan KPK, masing-masing Edhy Prabowo,  staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

KPK menduga pihak penerima suap memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp1.800 per ekor. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar negeri.

“Tujuh orang tersangka, EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Kantornya, Rabu (25/11) malam.

Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.

Untuk para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dua tersangka , yakni Andreau Pribadi Misata (stafsus Menteri KKP) dan seseorang bernama Amiril Mukminin masih buron. “KPK mengimbau kepada dua Tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,” tandas Nawawi. (wan)

About Author