Thu. Oct 24th, 2024

Ketua BPK Diperiksa KPK Terkait Kasus Mantan Anggota BPK

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna

Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018.

Usai pemeriksaan, Agung mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota BPK RI Rizal Djalil.

“Jadi saya dipanggil pada hari ini (Selasa 8 Desember 2020) oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil,” kata Agung usai diperiksa di KPK, Selasa (8/12/2020).

Agung menyampaikan pihaknya mendukung penegakan hukum oleh KPK. Diapun mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Rizal Djalil dan memintanya bersabar dan tegar.

“Tapi pada saat yang sama kami juga menyampaikan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” lanjut Agung.

Sebelumnya, mantan anggota BPK Rizal Djalil dan Prasetyo Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta ditahan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum di kementerian PUPR.

Jusminarta Prasetyo disangkakan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rizal Djalil disangkakan sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK 28 Desember 2018 lalu. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 Miliar, SGD23.100, dan USD3.200 atau total sekitar Rp3,58 Miliar. Saat itu KPK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT WKE dan PT TSP maing – masing Budi Suharto, Lily Sundarsih W, Irene Irma, Yuliana Enganita Diryo, Anggiat P. Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, T. M. Nazar, dan Donny Sofyan Arifin.

Seluruh tersangka tersebut, telah divonis di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Dari kegiatan tangkap tangan dengan nilai barang bukti sekitar Rp3,58 Miliar tersebut, KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp100 Miliar dan menguak praktek korupsi masal yang terjadi terkait proyek air minum tersebut. (wan)

About Author