Thu. Oct 24th, 2024

Abu Janda dan Pigai Bertemu, Kasus Abu Janda Tetap Berlanjut

Abu Janda dan Pigai bertemu di sebuah hoteldi Jakarta, Senin (9/2/2021)

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama meminta pihak kepolisian tetap memproses hukum Permadi Arya alias Abu Janda. Hal itu dinyatakan Haris menanggapi pertemuan Abu Janda dan Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Senin (9/2/2021).

Diketahui, Abu Janda dilpaorkan oleh KNPI dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitan yang diduga ujaran rasialisme terhadap Natalius Pigai.

Abu Janda dituduh telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

“Kami minta tetap diproses hukum. Saat inikan proses hukum masih lanjut. Kami juga yakin Polri bisa menegakkan hukum dan baik dan benar,” kata Haris Selasa (9/2/2021).

Haris pun menandaskan laporan KNPI kepadapolisi tersebut bukan semata-mata hanya membela pribadi Natalius Pigai.Tapi, laporan itu dilayangkan karena banyak orang asli Papua yang resah atas cuitan bernada rasial dari Abu Janda tersebut.

“KNPI buat laporan karena ada kegelisahan orang di Papua. Jadi, kami tegaskan laporan itu bukan karena Natalius Pigai, apalagi kami tidak pernah kenal Natalius Pigai. Masalah ini mengancam persatuan dan kesatuan di Papua,” tegas Haris.

Hari Kembali menjelaskan bahwa cuitan Abu Janda itu telah menimbulkan polemik yang meluas di tengah masyarakat, khususnya di Papua. Atasdasar itu, KNPI memutuskan membawa masalah ini ke ranah hukum tak bisa dihentikan meski Abu Janda sudah meminta maaf dan bertemu dengan Pigai.

“Ini sudah jadi kegelisahan publik. Udah kena dia di pasal 28. Itu enggak akan mempengaruhi hukum lah. Masa dia minta maaf masa langsung bebas? Hukum tidak begitu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menegaskan proses hukum terhadap Abu Janda tetap dijalankan.Meskipun, Abu Janda telah bertemu dengan Natalius Pigai.

“Ya terus saja, mereka seperti itu (bertemu) penyidik kan terus berjalan juga. Proses berjalan,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Rusdi menjelaskan, pertemuan Abu Jandadan Pigai sekalipun untuk berdamai tak akan menganggu proses penyelidikannya.

Saat ini, lanutnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ditetapkan tersangkanya. “Sampai saat ini, laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim,” jelasnya. (wan)

About Author