Thu. Oct 24th, 2024

Marzuki Alie Cs Akan Gugat Demokrat ke PTUN Terkait Pemecatannya

Marzuki Alie

Porosberita.com, Jakarta – Tujuh mantan kader Partai Demokrat yang dipecat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu eks kader yang dipecat, Damrizal, mengatakan proses gugatan itu akan dilakukan dalam satu atau dua hari ini.

“Saya dengan semua yang dipecat itu pasti melakukan perlawanan hukum, pasti, kami lakukan di pengadilan tata usaha negara,” kata dia, kepada wartawan Sabtu (26/2/2021).

Damrizal menuturkan langkah ini diambil untuk menjadi pembelajaran bagi kader lainnya. Dengan hal ini, katanya, jika ada kader yang dipecat lagi bisa mengambil jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan.

“Jika ada yang dipecat, jika ada yang diberhentikan dia merasa keberatan, merasa tidak nyaman akan hal itu ada jalurnya, jalur yang terbaik itu adalah pengadilan tata usaha negara,” tutur Damrizal.

Damrizal sendiri mengaku mendapat surat keputusan pemecatan itu sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat (26/2/2021) malam.

Surat tersebut, lanjutnya, ditandatangani oleh Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya.

“Pemecatan itu bagi saya adalah satu kebanggaan, saya tidak sedih apalagi berduka, karena tidak terkait dengan diri saya,” aku Damrizal.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memecat tujuh kadernya. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021). “Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini,” kata Herzaky.

Terkait posisi Jhoni Allen di DPR, kata Herzaky, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Jhonni Allen, kader Demokrat lain yang dipecat adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Mereka diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.

Sedangkan satu orang lagi yakni, Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI  dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat.

Pemberhentian itu terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta terhadap AHY.

Selain tingkah laku buruk itu, kata Herzaky, mereka juga mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Tak hanya itu, juga menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.

Sementara, terkait Marzuki , Herzaky mengatakan Marzuki terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. (wan)

About Author