Thu. Oct 24th, 2024

KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar Dari Rumah Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp1,4 miliar dari hasil penggeledahan di rumah probadi dan rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menduga uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan yang sedang ditangani KPK.

“Ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar dan mata uang asing sebesar US$10.000 dan Sin$190.000,” kata Ali Fikri, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, penyidik akan menganalisis uang yang diamankan tersebut untuk disita dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

“Terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisis mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas Ali.

Ali menjelaskan. uang tersebut diperoleh dari penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Nurdin di Sulawesi Selatan.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Nurdin Abullah (NA) ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) (kontraktor).

Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan pasal 12 a dan pasal 12 b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. (wan)

About Author