Thu. Jul 10th, 2025

Vendor Sebut Dua Pejabat Kemensos Terima Uang terkait Kasus Bansos Covid-19

Juliari P. Batubara (foto : Istimewa)

Porosberita.com, Jakarta – Dua pejabat Kemensos terima uang dari perusahaan penyuplai atau vendor bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Hal itu diakui sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dua mantan anak buah Juliari Batubara yang dimaksud adalah yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2021).

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan empat vendor keperluan bansos area Jabodetabek pada 2020, sebagai saksi.

Para vendor tersebut adalah Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Direktur PT Total Abadi Solusindo Mochamad Iqbal, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.

Di persidangan, sejumah saksi mengaku memberi uang kepada Joko dan Adi. Pengakuan itu bermula saat Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis menanyakan kepada para saksi mengenai pernah atau tidaknya memberikan uang kepada Joko dan Adi.

Menjawab itu, Rocky mengakui pernah memberikan kepada Joko senilai Rp150 juta dalam tiga tahap. Uang ini menurut dia adalah uang terima kasih. “Iya. 3 kali 50 juta,” kata Rocky.

Saksi lain, Raj juga menyebut memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso sejumlah Rp100 juta. Ia mengaku uang itu diminta Joko untuk membantu administrasi. “Saat itu saya selesai paket ketujuh saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi. Saya serahkan satu kali,” kata Raj.

Pengakuan serupa oleh Mochamad Iqbal yang menyebut pernah memberikan uang kepada Joko sebesar Rp400 juta di Kemensos. Uang diminta Joko dan Adi Wahyono sebagai kontribusi atas kegiatan di Kemensos. “Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di Kemensos pak oleh Adi dan Joko, enggak minta Rp400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia,” kata Iqbal.

Namun, saksi Go Erwin mengaku tidak menyerahkan uang pada Joko dan Adi. Jawaban Erwin itu dianggap berbeda dengan keterangannya pada pemeriksaan sebelumnya yang mengaku pernah memberikan uang Rp50 juta.

Hakim lantas kemudian meminta ketegasan jawaban Erwin. “Saya mohon saudara, semalam kan sudah memberi keterangan, kok beda lagi saudara. Ada yang dirinci Rp50 juta, anda ubah lagi keterangan saudara?” kata Hakim. “Saya tidak mengatakan seperti itu,” jawab Erwin. (wan)

About Author