Wed. Dec 11th, 2024

KPK Sita 13 Mata Uang Asing Dari Puluhan Pejabat Kementerian PUPR

Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 13 mata uang asing dari sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Uang-uang itu diduga  hasil suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Jadi, KPK sudah menyita uang itu dari 75 orang (pejabat Kementerian PUPR),” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurutnya, uang disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap proyek SPAM milik Kementerian PUPR. Dari 75 oknum yang uangnya disita itu, 69 orang langsung mengembalikan ke KPK.

“Penyidik menduga uang yang disita tersebut diterima para Pejabat Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing. KPK menduga pembagian uang kepada para pejabat Kementerian PUPR terjadi masal terkait proyek sistem penyediaan air minum,” jelas Febri.

Berikut rincian uang yang disita dari oknum pejabat Kemenenterian PUPR :

1. Rp 33.466.729.500 (Rupiah, mata uang Indonesia);

2. USD 481.600 (Dollar Amerika Serikat)

3. SGD 305.312 (Dolar Singapura);

4. AUSD 20.500 (Dollar Australia);

5. HKD147.240 (Dollar Hongkong);

6. EUR30.825 (Euro, mata uang Eropa);

7. GBP4000 (Poundsterling, mata uang Inggris);

8. RM345.712 (Ringgit, mata uang Malaysia);

9. CNY 85.100 (Yuan, mata uang China);

10. KRW6.775.000 (South Korean Won, mata uang Korea Selatan);

11.  THB158.470 (Baht, mata uang Thailand);

12.  YJP901.000 (Yen, mata uang Jepang);

13. VND38.000.000 (Dong, mata uang Vietnam);

14. ILS1.800 (New Israel Shekel, mata uang Israel).  (wan)

About Author